Jakarta, Denting.id – Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Berkas perkara Hasto telah terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
Dua Jeratan Hukum untuk Hasto
KPK menjerat Hasto dengan pasal suap karena diduga ikut terlibat dalam pemberian uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun, yang hingga kini masih buron.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, gugatan pertama ditolak oleh hakim. Saat ini, tim hukumnya tengah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK sejak 20 Februari 2025. Pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menegaskan akan fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera disidangkan.
Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto ke Jaksa, Kapan Sidang Dimulai?
Baca juga : Hasto Telat Datang Pemeriksaan KPK, Ngaku Sulit Dapat Bus
Sidang perdana pada 14 Maret mendatang akan menjadi tahap awal dalam proses hukum yang dihadapi Hasto. Perkembangan lebih lanjut akan ditentukan dalam persidangan berikutnya.