Jakarta, denting.id – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Dalam rapat kerja yang digelar Senin (10/3), DPR mendesak agar anggaran segera tersedia agar proses PSU dapat berjalan tanpa hambatan.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga : Ketahuan Curang! DPR Minta Pemerintah Segel Pabrik Minyakita
“Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari pembahasan pada 27 Februari lalu, yang fokus pada persiapan pelaksanaan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), serta rekapitulasi ulang suara Pilkada 2024 setelah putusan MK pada 24 Februari 2025,” ujar Dede.
Ia menegaskan pentingnya kepastian anggaran dan pelaksanaannya agar tidak terjadi kendala dalam menjalankan putusan MK. Oleh karena itu, DPR meminta laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait kesiapan anggaran untuk PSU, PUSS, dan rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan.
Kemendagri Diminta Pastikan Anggaran PSU
Pada Raker dan RDP sebelumnya, Kemendagri meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran PSU. Oleh karena itu, DPR kini mendesak agar ada kepastian terkait pendanaan yang akan digunakan dalam pelaksanaan keputusan MK tersebut.
Baca juga : Netizen Bongkar Minyakita, Satu Liter Hanya 800 Mililiter!
“Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan anggaran dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terkena dampak putusan MK,” tambah Dede.
Keputusan MK dan PSU di 24 Daerah
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2), di mana sembilan hakim konstitusi membacakan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 lainnya tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada keputusan PSU.
Dengan keputusan ini, KPU di daerah yang terdampak diwajibkan menjalankan PSU sesuai dengan instruksi MK. Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan:
- Kabupaten Puncak Jaya – Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
- Kabupaten Jayapura – Pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dengan adanya rapat ini, DPR berharap pemerintah dapat segera mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan PSU sesuai dengan keputusan MK. Publik kini menanti langkah konkret dari Kemendagri dan KPU dalam memastikan kelancaran PSU Pilkada 2024.
Baca juga : Diduga Ngantuk, Mobil Tergulir Hantam Pohon di Bogor