Jakarta, Denting.id – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam memberantas dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk di PT Pertamina. Ia berjanji akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini (kasus dugaan korupsi di Pertamina) merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin menekankan bahwa langkah ini tidak hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki tata kelola perusahaan di lingkungan BUMN agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kementerian BUMN akan menyerahkan apa yang menjadi harapan dari kejaksaan. Ke depan, kita bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperbaiki tata kelola sehingga kebocoran ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menggandeng ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina selama periode 2018–2023.
“Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan guna menghitung kerugian negara secara riil,” jelas Burhanuddin.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini adalah ulah segelintir oknum dan tidak terkait dengan kebijakan Pertamina secara keseluruhan.
“Perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan ini tidak terkait dengan kebijakan Pertamina,” tegasnya.
Burhanuddin pun mengajak masyarakat untuk tetap mendukung Pertamina dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia energi nasional.
Rekam Jejak ST Burhanuddin
Sanitiar Burhanuddin lahir pada 17 Juli 1954 dan saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019 dan masih menjabat hingga kini.
Mengawali karier di Kejaksaan Tinggi Jambi pada 1989, Burhanuddin meniti karier hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah, seperti Bangko (Jambi) dan Cilacap. Pada 2007, ia dipercaya sebagai Direktur Eksekusi dan Eksaminasi di Kejaksaan Agung.
Burhanuddin kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2008–2009) dan Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (2010), di mana ia fokus pada pemberantasan korupsi. Saat itu, ia sempat menangani kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo.
Setelah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014, Burhanuddin sempat menjadi Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) pada 2015 sebelum akhirnya kembali ke dunia hukum sebagai Jaksa Agung.
Baca juga : Jokowi Tegaskan Tak Ada Kecurigaan Korupsi di Pertamina Saat Menjabat
Baca juga : 10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia: Pertamina ke-2, Siapa Pertama?
Kini, Burhanuddin terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum, terutama dalam upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN, seperti yang ia lakukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.