Jakarta, Denting.id – Pengacara Maqdir Ismail menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. Praperadilan itu terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Terhadap praperadilan, memang ada kesengajaan KPK untuk menggugurkannya, yaitu dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Maqdir saat dihubungi pada Ahad (9/3/2025).
Menurut Maqdir, indikasi kesengajaan ini terlihat dari permintaan KPK untuk menunda sidang praperadilan dalam waktu yang cukup lama. Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (3/3/2025) ditunda hingga Senin (10/3/2025) untuk perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan Jumat (14/3/2025) untuk perkara 2d/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Setelah penundaan tersebut, KPK melakukan penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum pada Kamis (6/3/2025), lalu melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keesokan harinya. Sidang perdana Hasto dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025).
“Tindakan KPK ini adalah suatu kesengajaan untuk melecehkan praperadilan yang sedang diperiksa oleh PN Jakarta Selatan,” ujar Maqdir. “Ini adalah tindakan yang merendahkan pengadilan dan mencegah kami untuk mencari kebenaran, keadilan, serta kepastian hukum.”
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025) atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Hasto dan Harun diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menggantikan Nazarudin Kiemas—caleg PDIP yang telah meninggal—untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Baca juga : Sidang Perdana Kasus Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret di PN Jakpus
Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto ke Jaksa, Kapan Sidang Dimulai?
Dari enam tersangka, tiga di antaranya—Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina—telah divonis bersalah dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.