Jakarta, Denting.id – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/3/2025).
Dalam persidangan, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menuding bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghinaan terhadap proses hukum dengan meminta hakim menggugurkan gugatan praperadilan kliennya.
“Ini yang kami ingin sampaikan ke Yang Mulia, meski terus terang kami sangat risau atas tindakan KPK yang mencoba mengulur waktu dan menurut hemat kami ini adalah suatu penghinaan terhadap proses hukum,” ujar Maqdir dalam sidang.
Kubu Hasto: Putusan MK Jadi Pertimbangan
Maqdir menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2015 sebagai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam gugatan tersebut.
“Kalau memang nanti Yang Mulia memutuskan bahwa pemeriksaan perkara ini akan diakhiri sampai di sini, itu sepenuhnya kami serahkan kepada Yang Mulia. Tapi sekali lagi, salah satu yang menjadi pertimbangan kami adalah putusan MK itu,” kata Maqdir.
KPK: Tidak Ada Maksud Menghina Pengadilan
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menolak berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa KPK hanya berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bermaksud melecehkan proses persidangan.
“Kami tidak akan menanggapi lebih jauh mengenai penghinaan atau tidak, karena koridor kami adalah hukum pidana yang berlaku. Tidak ada maksud bagi kami untuk menghina pengadilan,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menyebut bahwa selain putusan MK, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Perlu kami sampaikan bahwa selain putusan MK, ada juga SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang harus menjadi pertimbangan, mengingat ada jangka waktu enam tahun antara putusan MK dan SEMA ini,” tambahnya.
Sidang Sempat Diskors, Hakim Akan Ambil Sikap
Sebelumnya, hakim Afrizal Hady sempat menskors sidang setelah Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang praperadilan ini dimulai pada pukul 10.27 WIB, dan diskors hingga pukul 13.30 WIB untuk memberi waktu bagi hakim mengambil sikap terkait kelanjutan gugatan praperadilan.
“Untuk pelimpahan ini, sidang akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, setelah ishoma, untuk menentukan sikap terkait perkara pokok yang sudah dilimpahkan,” ujar hakim Afrizal.
Baca juga : Sidang Praperadilan Hasto Berlanjut, Hakim Tegaskan Tak Ada Lagi Penundaan
Baca juga : Pengacara Sebut KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sidang ini akan menjadi penentu apakah gugatan praperadilan Hasto akan berlanjut atau gugur seiring dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.