Ini Kronologi Penggerebekan Pabrik Minyakita Palsu di Kabupaten Bogor

Bogor, Denting id – Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pabrik Minyakita palsu yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial TRM.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, (7/3/2025) tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pemalsuan minyak tersebut.

Di sebuah gudang yang terletak di Kampung Cijujung, RT 4 RW 1, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, petugas menemukan dua buah mesin curah pengepak minyak, delapan tangki berkapasitas 1 liter, empat drum plastik biru, serta 400 botol minyak yang siap edar.

Tersangka TRM melakukan pemalsuan dengan cara mengemas ulang (repacking) minyak yang diperoleh dari berbagai lokasi, seperti Tangerang dan Cakung, sebelum didistribusikan ke wilayah Bogor.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mengemas minyak yang seharusnya berukuran 1 liter (1000 ml) menjadi hanya 750-800 ml per botol.

Selain itu, pada kemasan tersebut tidak dicantumkan informasi tentang berat bersih dan label BPOM yang sudah tidak berlaku, yang jelas melanggar regulasi perlindungan konsumen.

Menurut Wakapolresta Bogor, Kompol Rizka Fadhila, pengungkapan ini berawal dari kolaborasi antara Polres Bogor dan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan.

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa minyak tersebut telah dipalsukan dan dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan pemerintah.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menemukan lokasi di Sukaraja yang digunakan oleh TRM untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak Minyakita yang telah dipalsukan.”

“Minyak yang dijual seharusnya memiliki harga Rp 13.500 per liter, namun oleh pelaku dijual dengan harga Rp 15.000, bahkan bisa mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000 di tangan konsumen,” kata Kompol Rizka dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).

146,48 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2025, Mayoritas Gunakan Mobil Pribadi

Salah Tangkap di Grobogan: Pencari Bekicot Dipersekusi, Polisi Diduga Terlibat

Tom Lembong Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan TRM sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam keterangan sementara, TRM diketahui dapat menghasilkan sekitar 8 ton minyak palsu setiap harinya, yang menguntungkan pelaku hingga Rp600 juta per bulan.

Tersangka TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, TRM juga dikenakan Pasal 160 dan Pasal 24 terkait pemalsuan produk.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul minyak yang dipalsukan tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *