Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Terkait Perang Narkoba

denting.id – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap oleh pihak berwenang setibanya di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, pada Selasa (11/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba yang ia pimpin selama masa jabatannya.

Pesawat yang membawa Duterte dari Hong Kong mendarat sekitar pukul 10.30 pagi waktu setempat.

Baca juga : Mangihut Sinaga Apresiasi Penyelundupan Senjata KKB Gagal

Sesaat setelah turun dari pesawat, ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian yang telah menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC.

ICC menyatakan bahwa Duterte diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia selama program perang melawan narkoba yang menyebabkan ribuan kematian di Filipina.

Selama masa jabatannya sebagai presiden, ia berulang kali membela kebijakan tersebut dan membantah telah memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan di luar hukum, kecuali dalam kondisi pembelaan diri.

Ketika masih berada di Hong Kong pada Senin (10/3/2025), Duterte menyatakan bahwa dirinya siap ditangkap jika ICC mengeluarkan surat perintah. Namun, mantan penasihat hukumnya, Salvador Panelo, mengecam penangkapan ini sebagai tindakan ilegal dan menyebut bahwa Duterte tidak diberikan akses kepada pengacaranya di bandara.

Pemerintah Filipina, melalui kantor Presiden Ferdinand Marcos Jr., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dari ICC dan Duterte kini berada dalam tahanan otoritas setempat.

Marcos Jr., yang menggantikan Duterte pada 2022, sebelumnya telah menyatakan bahwa Filipina tidak akan kembali bergabung dengan ICC, tetapi akan bekerja sama dalam kasus ini jika diminta oleh komunitas internasional.

Baca juga : Vietnam Perkuat Kerja Sama Kolektif ASEAN di Jakarta

Sebagai informasi, Rodrigo Duterte menjadi Presiden Filipina pada tahun 2016 dengan janji akan menghapus peredaran narkoba secara brutal. Kampanye anti-narkoba yang ia jalankan menyebabkan antara 12.000 hingga 30.000 warga sipil terbunuh, sebagian besar adalah laki-laki dari daerah perkotaan yang miskin.

Banyak dari mereka tewas akibat eksekusi di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun kelompok tidak dikenal.

Investigasi ICC mencakup dugaan kejahatan yang dilakukan dari November 2011 hingga Juni 2016 saat Duterte menjabat sebagai Wali Kota Davao, serta selama masa kepresidenannya hingga Maret 2019, ketika Filipina resmi menarik diri dari ICC.

Namun, pada tahun 2023, hakim banding ICC memutuskan bahwa penyelidikan dapat terus berlanjut meskipun adanya keberatan dari pemerintahan Duterte.

Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC memiliki wewenang untuk turun tangan dalam kasus kejahatan internasional berat jika negara terkait dianggap tidak mampu atau tidak mau mengadili tersangka secara adil.

Kasus Duterte menjadi salah satu dari sedikit kasus pemimpin negara yang dihadapkan pada pengadilan internasional karena kebijakan dalam negeri yang kontroversial.

Hingga saat ini, nasib Rodrigo Duterte masih menjadi perdebatan di Filipina, dengan beberapa pihak mendukung proses hukum terhadapnya, sementara yang lain menilai ini sebagai tindakan politis yang menargetkan mantan pemimpin negara tersebut.

Baca juga : DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU di 24 Daerah

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *