Pilkada Tasikmalaya Diulang 19 April 2025, Anggarannya Rp50 M

Tasikmalaya, Denting.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan penting terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya.

MK memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya pada 19 April 2025.

Baca juga: Alasan Haru Youtuber-Chef Bobon Santoso Pilih Jadi Mualaf

Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp50 miliar sampai Rp 55 miliar.

Pasangan calon Ade Sugianto dan istrinya Ai Diantani yang awalnya menang dalam pemilihan, menjadi didiskualifikasi.

Ade Sugianto didiskualifikasi oleh MK setelah ditemukan adanya bukti-bukti yang mendukung klaim bahwa hasil pemungutan suara tersebut tidak sah.

Keputusan PSU ulang diambil setelah adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tertentu terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemungutan suara pada Pilkada 2024.

Pemungutan suara ulang ini akan dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelumnya terlibat dalam sengketa tersebut.

MK juga menegaskan bahwa PSU ini dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya.

Keputusan MK ini diambil setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta tim hukum dari masing-masing pasangan calon.

Dalam sidang tersebut, terungkap adanya sejumlah pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan, baik dalam bentuk kecurangan administratif maupun dugaan pelanggaran terkait logistik pemilu yang tidak sesuai prosedur.

Hal ini menyebabkan pasangan calon yang sebelumnya terlibat dalam persaingan politik di Pilkada Tasikmalaya terpaksa menerima kenyataan bahwa pemungutan suara ulang akan dilakukan.

Pasangan calon Ai Diantani, yang merupakan istri dari Ade Sugianto, kini resmi menggantikan posisi suaminya sebagai calon bupati dalam Pilkada Tasikmalaya yang akan dilangsungkan pada 19 April 2025. Ia menyatakan akan melanjutkan perjuangan suaminya dan berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai calon bupati dengan penuh tanggung jawab.

Ai mengungkapkan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan pilkada dengan semangat. “Dengan harapan besar untuk memenangkan hati rakyat Tasikmalaya,” kata Ai.

Menanggapi keputusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya langsung melakukan langkah-langkah persiapan untuk menggelar PSU. KPU menyatakan bahwa mereka akan memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tahapan akan disederhanakan, contohnya debat, kemarin cukup meriah kemudian disederhanakan, menyederhanakan penyelenggaraannya, bisa di kantor di sini,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron, dikutip dari Antara, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, pihak KPU juga akan menggandeng pihak keamanan dan instansi terkait untuk mengawasi proses pemilihan agar terhindar dari praktik kecurangan.

Selama proses persiapan PSU, KPU akan memastikan seluruh logistik pemilu, seperti surat suara dan perlengkapan lainnya, tersedia dengan tepat waktu. Mereka juga akan memperhatikan prosedur pengamanan TPS untuk menghindari kerusuhan atau hal-hal yang dapat merugikan proses demokrasi. Keamanan juga menjadi perhatian utama dalam rangka menjaga kenyamanan para pemilih yang akan menggunakan hak pilih mereka.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *