Tom Lembong Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Tom, semua Mendag yang menjabat sepanjang 2015-2023 menerapkan kebijakan serupa terkait importasi gula. Ia menyoroti bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejagung, tempus delicti atau periode terjadinya dugaan tindak pidana disebut berlangsung pada 2015-2023.

“Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” ujar Tom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Tom menilai Kejagung tidak konsisten karena hanya mengusut kebijakan impor gula yang terjadi dalam masa jabatannya, padahal praktik tersebut terus berlangsung hingga 2023. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan tidak melanggar hukum dan merupakan prosedur yang rutin dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

“Semua ini adalah hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dianggap merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dengan dugaan memperkaya pihak lain atau korporasi. Meski demikian, Tom bersikukuh bahwa tidak ada penyimpangan dalam kebijakan impor gula yang diambil selama masa jabatannya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didampingi Anies Baswedan

Baca juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegas Usut Dugaan Korupsi di Pertamina, Janji Bersih-Bersih BUMN

Kasus ini masih bergulir di pengadilan, sementara pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Tom Lembong.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *