Zakat Fitrah dalam Islam : Beras atau Uang, Mana yang Lebih Utama?

Bogor, denting.id – Mendekati akhir Ramadan, umat Islam bersiap menunaikan zakat fitrah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah lebih utama membayar dalam bentuk makanan pokok atau uang? Ustadz Adi Hidayat memberikan jawabannya dalam kajian terbaru.

Pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian sosial. Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah lebih utama membayar zakat fitrah dengan uang atau makanan pokok.

Dalam kajian Ramadan yang disampaikannya, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan pendapat para ulama mengenai hal ini.

Dalam konteks Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan adalah beras, meskipun ada beberapa daerah yang menggunakan makanan lain seperti jagung atau sagu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Leg Kedua 16 Besar Liga Eropa: MU, Roma, dan Tottenham Beraksi

Zakat Fitrah sebagai Bentuk Penyucian Jiwa

“Zakat fitrah adalah ibadah yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu orang yang membutuhkan agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di hari raya,” ujar UAH, dikutip dari kanal YouTube @AdiHidayatOfficial.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas, zakat fitrah diperintahkan oleh Rasulullah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa Ramadan sekaligus sebagai bantuan bagi kaum miskin.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika dikeluarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban.

“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

Ulama Sarankan Berbentuk Makanan Pokok, Ini Alasannya

Mengenai ukurannya, dalam hadis riwayat Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha’ dari makanan pokok.

“Kami mengeluarkan zakat fitrah di masa Rasulullah dengan satu sha’ dari makanan, satu sha’ dari kurma, satu sha’ dari gandum, satu sha’ dari keju atau satu sha’ dari anggur kering.” (HR. Bukhari, Muslim)

Jika dikonversikan ke dalam ukuran sekarang, satu sha’ berkisar 2,5 – 3 kg beras atau 3,5 liter makanan pokok lainnya.

Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemkot Bogor Distribusikan 6.000 Liter Minyakita di Pasar Kebon Kembang

Dalam kajian ini, UAH membahas perbedaan pendapat ulama mengenai bentuk zakat fitrah. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang dilakukan di zaman Rasulullah. Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan bahwa orang miskin memiliki makanan saat Idulfitri.

Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan alasan fleksibilitas dan kemudahan bagi penerima untuk memenuhi kebutuhan mereka yang lain.

“Filosofi zakat fitrah adalah memberikan logistik makanan bagi kaum miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan hari raya. Oleh karena itu, zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok,” tegas UAH.

Namun, ia juga memahami konteks sosial di beberapa tempat yang lebih membutuhkan uang untuk kebutuhan lain selain makanan. Oleh sebab itu, dalam situasi tertentu, membayar zakat fitrah dengan uang juga bisa dipertimbangkan jika memang lebih bermanfaat bagi penerimanya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *