Bisa Gagal Verifikasi, Segera Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025

Jakarta, Denting.id — Pemerintah Indonesia telah melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan ini mempengaruhi kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahap kedua tahun 2025.

DTSEN berfungsi sebagai sumber data terbaru bagi pemerintah dalam menyalurkan program kesejahteraan sosial, mengintegrasikan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, tidak semua data KPM berhasil diverifikasi dalam DTSEN.

Beberapa kriteria yang menyebabkan data ditolak verifikasinya, antara lain:

1. KPM yang memiliki mobil dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. KPM yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta.
3. KPM dengan usaha yang memiliki omzet bulanan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
4. Anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau karyawan di perusahaan besar.
5. KPM yang memiliki rumah mewah, baik milik sendiri maupun warisan.
6. KPM yang memiliki aset berupa kebun atau aset berharga lainnya.
7. KPM dengan daya listrik di atas 900 VA.

Apakah NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos?

Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Caranya, pilih lokasi sesuai dengan KTP, masukkan nama lengkap, dan kode captcha yang tersedia. Setelah itu, klik “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan Anda.

Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam empat tahap. Setiap tahapnya diberikan dalam periode tiga bulan.

Penyaluran bansos PKH saat ini masih dalam tahap saty yang dimulai sejak Januari 2025, lalu Februari 2025, dan kini Maret 2025. Berikutnya, bansos PKH tahap 2 dan 3 masing-masing pada April-Mei-Juni dan Juli-Agustus-Oktober. Terakhir, tahap 4 pada Oktober-November-Desember.
Baca juga: Pencairan Bansos di KKS: Bukan Percepatan PKH Tahap 2, Simak 3 BLT yang Bisa Dicairkan Jelang Lebaran

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *