Indonesia Rawan Bencana, DPR Minta ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Digital

Bogor, denting.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mendorong percepatan penerapan sertifikat tanah elektronik agar masyarakat di daerah rawan tetap memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahannya pascabencana.

Rahmat meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sertifikasi tanah berbasis digital guna mengantisipasi dampak bencana yang dapat menghilangkan dokumen kepemilikan fisik.

“Kerawanan bencana ini tentu menjadi perhatian serius kita semua. Selain korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, tak kalah penting adalah status kepemilikan lahan yang harus tetap diakui,” ujar Rahmat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3) malam.

Baca juga : Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Alasannya!

Ia menjelaskan bahwa secara geografis, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana alam yang tinggi.

Berdasarkan data The World Risk Index 2022, Indonesia tercatat sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi kedua di dunia.

“Kita tentu berharap bencana tidak terjadi, tetapi jika memang terjadi, keberadaan sertifikat tanah elektronik akan sangat membantu masyarakat dalam membuktikan kepemilikan lahannya,” tambahnya.

Rahmat juga menekankan pentingnya sosialisasi percepatan digitalisasi sertifikat tanah kepada masyarakat.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Alasan Remaja Tawuran Saat Ramadan

Menurutnya, banyak warga yang masih belum memahami manfaat sertifikat elektronik, sehingga diperlukan upaya komunikasi yang lebih masif dari Kementerian ATR/BPN.

“Banyak masyarakat belum paham kelebihan sertifikat elektronik. Jangan sampai isu-isu negatif berkembang tanpa ada penjelasan yang jelas. Humas ATR/BPN harus lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dengan instansi terkait guna memastikan keamanan sistem digital sertifikat tanah.

“Kementerian ATR/BPN bersama instansi terkait harus memberi kepastian kepada masyarakat atas keamanan sistemnya, sehingga sertifikat digital tidak mudah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *