Kasus Kapolres Cabuli Anak dan Menyebar Video, KPAI Kritik Rekrutmen Polri

Ngada NTT, Denting.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi serius kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar melakukan pelecehan sekaligus sekaligus menyebarkan video anak-anak yang dicabulinya.

KPAI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk baru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat eksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

KPAI mengkritisi proses rekrutmen anggota Polri terkait kasus ini, menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap personel kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik.

“Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dikutip Rabu (12/3/2025).

KPAI juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban melalui rehabilitasi psikologis dan sosial yang komprehensif, serta memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku.

Sementara itu, Polda NTT menyebut bahwa korban dugaan pencabulan oleh Kapolres Ngada hanya satu orang, berusia enam tahun. Korban dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F, yang kemudian mencarikannya anak-anak dan membawanya ke hotel yang telah dipesan Fajar.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar di resepsionis hotel tersebut, yang menguatkan keterlibatannya. Polda NTT memastikan bahwa Fajar koperatif dan mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh Mabes Polri.

Kasus ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, yang menilai tindakan Fajar sebagai pelanggaran etik dan kejahatan serius. Kasus ini perlu ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu, serta mengusulkan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fajar.
Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung Balita di Balikpapan Jadi Tersangka

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *