KPU Serang Angkat Kembali Badan Adhoc untuk PSU Pilkada 2024

Serang, Denting.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengumumkan bahwa badan adhoc yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 2024 akan kembali diangkat untuk melaksanakan tugas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Serang, Asmawi, pada hari Selasa di Serang.

Asmawi menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan perekrutan ulang untuk badan adhoc seperti PPK, PPS, maupun KPPS. Sebagai gantinya, badan adhoc yang telah bertugas pada Pilkada 2024 akan dievaluasi terlebih dahulu.

“Tidak ada perekrutan ulang, jadi badan adhoc saat Pilkada 2024 akan dievaluasi. Kemudian kita umumkan, kita lantik kembali,” ujar Asmawi.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan apakah badan adhoc yang ada memenuhi syarat untuk diangkat kembali.

Jika ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan pergantian melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), dengan menggantinya menggunakan peserta seleksi adhoc Pilkada sebelumnya.
“Rencana pelantikan seluruh badan adhoc adalah pada 1 April,” tambahnya.

Asmawi juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja badan adhoc.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc. Segera laporkan kepada kami untuk segera ditindak,” tegasnya.

Bangun Tim Solid, Johannis Winar Dinilai Masih Layak Latih Timnas Basket

PSSI Ingin Pemain Muda Sepak Bola Indonesia Contoh Barcelona

Catat! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Ia juga mengingatkan kepada seluruh badan adhoc untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka.
Terkait dengan anggaran PSU,

Asmawi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyesuaian, anggaran yang dibutuhkan untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang sebesar Rp38,9 miliar. “Anggaran yang kita ajukan sebesar Rp38,9 miliar untuk seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan, operasional, dan honor badan adhoc,” katanya.

Saat ini, KPU Kabupaten Serang sedang mempersiapkan seluruh tahapan PSU, seperti evaluasi badan adhoc, penyusunan anggaran, sosialisasi, serta pengadaan logistik. PSU Pilkada Kabupaten Serang dijadwalkan akan berlangsung pada 19 April 2025.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *