Jakarta, Denting.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ia tanda tangani.
Dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Prabowo memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, mencakup ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Prabowo.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” tambahnya.
Prabowo juga memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dalam THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan 100 persen, sebagaimana diingatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan,” tegasnya.
Baca juga : Presiden Prabowo Akan Keluarkan Inpres Terkait Penundaan Pengangkatan CASN
Baca juga : Kabar Gembira, Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Ojol: Pemerintah Beri Perhatian Khusus
Besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sementara ASN daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.