Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN, Plus Insentif Ramadan

Jakarta, Denting.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ia tanda tangani.

Dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Prabowo memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, mencakup ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Prabowo.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” tambahnya.

Prabowo juga memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dalam THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan 100 persen, sebagaimana diingatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan,” tegasnya.

Baca juga : Presiden Prabowo Akan Keluarkan Inpres Terkait Penundaan Pengangkatan CASN

Baca juga : Kabar Gembira, Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Ojol: Pemerintah Beri Perhatian Khusus

Besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sementara ASN daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *