Menteri Kehutanan Tegaskan Penertiban Alih Fungsi Hutan di Bogor

 

Bogor, Denting.id – 12 Maret 2025 – Fungsi hutan sebagai kawasan lindung kembali menjadi sorotan publik setelah pembongkaran wahana permainan di Kabupaten Bogor yang melanggar aturan alih fungsi lahan. Wahana tersebut diketahui milik salah satu BUMD Provinsi Jawa Barat dan dibongkar langsung oleh Menteri Koordinator Pangan, Menteri Lingkungan Hidup, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam kunjungan kerja di Bogor, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran alih fungsi hutan.

“Saya tidak akan banyak berkomentar soal pembongkaran wahana itu, tapi untuk semua hal yang menyangkut alih fungsi hutan yang menyalahi aturan, saya pastikan akan ada penertiban,” ujar Raja Juli Antoni.

Puluhan Wisata Ilegal Disegel

Selain pembongkaran wahana permainan tersebut, Kementerian Kehutanan juga telah menyegel 29 unit wisata yang diduga melanggar aturan di area penggunaan lain.

“Kami sudah memasang papan pengumuman pada 29 lokasi, baik itu vila atau taman wisata, yang kemungkinan besar melanggar undang-undang karena beraktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan,” tambah Raja Juli.

Pihaknya kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut dan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan ilegal tersebut.

“Mekanismenya, tempat-tempat yang sudah disegel akan dikaji lebih dalam. Kami akan mengumpulkan data dan dokumen legalnya. Jika terbukti melanggar, maka akan ada pendekatan hukum sesuai dengan undang-undang kehutanan,” tegasnya.

Sanksi Tegas dan Pembongkaran Mengancam

Raja Juli memastikan bahwa jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan.

“Jika dari 29 lokasi ini terbukti melanggar, maka ada berbagai jenis sanksi yang bisa diterapkan, mulai dari pembongkaran, denda, hingga sanksi pidana,” katanya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa penyegelan 29 lokasi ini berbeda dengan wahana yang telah dibongkar sebelumnya.

“Yang saya bicarakan ini bukan yang kemarin didatangi Pak Menko Pangan, Menteri LH, dan Kang Dedi Mulyadi, ya,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan yang menjadi fokus penertiban ini sebagian besar berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

“Negara harus hadir untuk menjaga alam, agar bencana akibat kerusakan lingkungan seperti yang terjadi belakangan ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi hutan sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem dan mitigasi bencana di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *