Bersyal Biru, Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Produk Daur Ulang

Jakarta, Denting.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan berkas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan produk daur ulang dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pernyataan itu disampaikan Hasto jelang menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Saya sudah membaca dengan cermat, secermat-cermatnya terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang. jadi semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Hasto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret.

Baca Juga: Prapeadilan Kandas, Hasto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Bahkan, dikatakan bila pada berkas dakwaan tersebut banyak manipulasi fakta hukum. Puluhan kesaksian disebut sengaja dibuat untuk mendukung terjadinya tindak pidana.

“Begitu banyak manipulasi fakta-fakta hukum. Setidaknya minimum ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Hasto.

Dengan beberapa dasar itu, Hasto menyebut bila kasus yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi. Bahkan, mengklaim sebagai tahanan politik.

“Sikap saya tetap tidaklah berubah bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan politik,” kata Hasto

Hasto Kristiyanto diketahui ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Baca Juga: MAKI Soroti Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, Sebut Rawan Konflik Kepentingan

Tak hanya Hasto, KPK turut menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara sebagai tersangka.

Dalam perkembangan penanganan kasus, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *