Bogor, Denting.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa ia akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan alih fungsi lahan pada Senin mendatang. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi lahan-lahan penting di Jawa Barat dari konversi yang merugikan lingkungan dan ketahanan pangan.
Menurut Dedi, evaluasi terhadap moratorium alih fungsi lahan telah selesai, dan regulasi tersebut telah terverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. “Evaluasi moratorium sudah berjalan. Pergub ini membatasi alih fungsi lahan hutan, perkebunan, serta daerah sekitar sungai, dan sudah diverifikasi oleh Kemendagri. Hari Senin, saya akan tandatangani,” ujar Dedi di Cibinong, Kamis (13/3/2025).
Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional
Tak hanya di tingkat provinsi, kebijakan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan peraturan serupa yang akan semakin memperkuat upaya pengelolaan lahan secara berkelanjutan.
“Kementerian PUPR juga akan menerbitkan regulasi yang sejalan dengan ini. Jadi, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Jabar, tapi juga mendukung kebijakan nasional dalam pelestarian lingkungan,” tambahnya.
Pertemuan dengan Menteri ATR dan Menteri PUPR
Pada hari yang sama, Dedi dijadwalkan bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Menteri PUPR. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas pemanfaatan tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan membahas tanah-tanah yang dikuasai negara agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ini bagian dari solusi dalam mengelola lahan untuk pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Kebijakan Sertifikat Tanah dan Rebut Kembali Tanah Negara
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan dalam lima tahun terakhir akan dievaluasi. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau ketidaksesuaian peruntukan, maka sertifikat tersebut akan dibatalkan. Sementara itu, sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun akan diarahkan untuk pemanfaatan yang lebih optimal.
“Negara juga harus mulai mengambil alih kembali daerah aliran sungai yang sudah beralih fungsi, demi kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.
Dedi optimistis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi Jawa Barat. Menurutnya, arah kebijakan provinsi ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat, termasuk dalam upaya pengelolaan sampah dan lahan.
“Ini simultan. Pak Prabowo juga mulai bicara tentang sampah, sesuatu yang sudah saya lakukan di Jabar. Artinya, kebijakan ini mendapat sambutan yang sejalan dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Baca juga : Dedi Mulyadi Singgung Pelanggaran Bangunan ‘Biang Kerok’ Banjir Puncak
Dengan regulasi ini, diharapkan pengelolaan lahan di Jawa Barat menjadi lebih tertata, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.