Bogor, Denting.id – Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman jadi sorot perhatian. Ia ditangkap tidak hanya karena menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, namun terdapat tindak pidana lain yang ia lakukan. Ada beberapa fakta kasus asusila Kapolres Ngada yang menarik untuk dibicarakan. Artikel ini akan memberikan beberapa faktanya.
Kumpulan Daftar Fakta Kasus Asusila Kapolres Ngada
Kasus yang melibatkan Fajar Widyadharma Lukman sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Berikut ini beberapa fakta yang berhasil diketahui.
Pemeran video pelecehan anak di situs porno Australia
Kasus Fajar Widyadharma Lukman bermula dari penemuan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Video tersebut ditemukan di website porno Australia di pertengahan 2024 lalu. Atas temuan tersebut, otoritas Australia yang mendapati konten porno diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kemudian melaporkannya ke Polri.
Usia korban anak yang dilecehkan beragam
Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak dengan usia yang beragam, yakni 14 tahun, 12 tahun, dan paling muda 3 tahun. Untuk melakukan penyelidikan, tim kepolisian meminta keterangan dari tiap anak. Namun korban usia 14 tahun belum bisa ditemui.
Baca Juga: MAKI Soroti Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, Sebut Rawan Konflik Kepentingan
Korban “dipesan” dengan harga Rp3 juta
Korban yang dicabuli oleh Fajar Widyadharma Lukman tidak datang begitu saja. AKBP Fajar mencari mangsanya lewat seorang remaja perempuan usia 15 tahun inisial F. Pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar yang sedang berada di salah satu hotel di Kupang menghubungi F dan meminta untuk mencarikan seseorang dengan imbalan Rp3 juta untuk F.
Merekam lalu mengunggah di situs porno
Setelah korban dalam kekuasaannya, AKBP Fajar mulai melaukan tindakan asusila di hotel. Tak cukup, ia juga merekam perbuatannya untuk kemudian diunggah di situs porno Australia. Video ini pula yang menjadi awal mula perbuatan Fajar terendus oleh otoritas Australia.
Positif narkoba
Tidak hanya diduga menjadi pelaku penabulan, AKBP Fajar juga ternyata positif menggunakan narkoba. Hasil tersebut didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap urine.
Ditangani Propam Polri
Kasus ini ditangani secara langsung oleh Mabes Polri yang kemudian diambil alih Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga: Bersyal Biru, Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Produk Daur Ulang
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberlakukan tindakan tegas terhadap Fajar. Hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi terkait pelanggaran apa yang dilakukan Kapolres Ngada karena saat ini masih diperiksa oleh Propam Polri.
Itulah informasi terkait fakta kasus asusila Kapolres Ngada. Kunjungi Denting.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.