Jakarta, Denting.Id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa telah merintangi penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Bentuknya mulai dari memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel hingga bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret.
“Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar jaksa KPK dalam persidangan.
Bentuk perintangan pertama yang diduga dilakukan Hasto yakni memberi tahu Harun Masiku telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Baca Juga: Trump Minta Greenland, Denmark: Pulau Ini Bukan untuk Dijual!
Kemudian, Hasto turut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel genggam miliknya. Tujuannya agar keberadaannya tak terlacak. Perintah itu dilakukan Hasto kepada Harun melalui Nur Hasan.
“Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto Kristiyanto) dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak,” sebut jaksa.
Hasto juga disebut menghalangi proses penyidikan ketika hendak menangkap Harun Masiku. Kala itu, penyidik telah mengetahui keberadaannya melalui pelacakan telepon genggam milik Nurhasan.
Atas sepengetahuan Hasto, keduanya sempat berada di sekitaran Hotel Sofyan Cut Meutia hingga Kompleks PTIK. Saat itu, pada waktu bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan Hasto juga terpantau berada di lokasi yang sama.
Baca Juga: Ini Daftar Fakta Kasus Asusila Kapolres Ngada
“Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
Atas dasar itu, perbuatan Hasto Kristiyanto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.