Bogor, denting.id – Setelah hampir satu dekade, pemerintah akhirnya mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi.
Keputusan ini membuka peluang bagi sekitar 600 ribu tenaga kerja Indonesia untuk kembali bekerja di negara tersebut, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan rencana ini usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (14/3).
“Kita akan membuka kembali pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Kami telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi untuk mendiskusikan kembali kerja sama ini,” ujar Karding.
Baca juga : Naik Pangkat Saat Jadi Seskab, Teddy Indra Wijaya Dikritik Imparsial
Dari total 600 ribu pekerja migran yang akan diberangkatkan, sebanyak 400 ribu orang akan bekerja di sektor domestik, sementara 200 ribu lainnya di sektor formal.
Dimulai pada Juni 2025
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat di Jeddah sebagai dasar hukum bagi pengiriman tenaga kerja ini.
Tahap awal pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi direncanakan mulai Juni 2025, dengan kuota yang akan disesuaikan oleh pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembukaan kembali pengiriman pekerja migran ini, dengan syarat adanya skema pelatihan khusus sebelum pekerja diberangkatkan.
“Presiden setuju dan meminta kami menyiapkan skema pelatihan serta penempatan yang lebih baik. Kami akan segera menyampaikan laporan terkait rencana yang sudah kami susun,” tambah Karding.
Moratorium Selama 10 Tahun
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menerapkan moratorium pengiriman pekerja ke Arab Saudi sejak tahun 2015.
Kebijakan ini diambil karena maraknya kasus pekerja migran yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Setiap tahunnya, tercatat ada sekitar 25 ribu pekerja Indonesia yang diselundupkan ke Arab Saudi.
Kini, dengan dibukanya kembali kerja sama ini, pemerintah berupaya memastikan agar pekerja yang dikirim ke Arab Saudi mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dan proses perekrutan yang lebih transparan.
Baca juga : Menkomdigi: Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab Berlandaskan Aturan Hukum