Naik Pangkat Saat Jadi Seskab, Teddy Indra Wijaya Dikritik Imparsial

Bogor, denting.id – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) saat masih menjabat sebagai Seskab. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena pejabat sipil seharusnya mundur dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan di pemerintahan.

“Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil,” kata Ardi dalam wawancara, Kamis (13/3).

Namun, pemerintah menegaskan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari TNI, mengingat posisi Seskab saat ini tak lagi setara dengan menteri.

Baca juga : Bersyal Biru, Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Produk Daur Ulang

Seskab di Bawah Sesmilpres dan Setneg

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, posisi Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

Dalam Pasal 48 Ayat (1) Perpres tersebut disebutkan bahwa organisasi Sesmilpres terdiri dari empat biro serta Sekretaris Kabinet. Dengan demikian, Seskab kini berada di bawah Sesmilpres dalam struktur pemerintahan.

Selain itu, Pasal 118 aturan yang sama menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet dapat diemban oleh pejabat setara pimpinan tinggi pratama atau eselon IIa.

Lebih lanjut, Perpres juga memperbolehkan jabatan Seskab diisi oleh personel TNI atau Polri aktif. Hal ini diatur dalam Pasal 121 ayat (2), yang menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lain bagi prajurit yang menjabat sebagai Seskab akan disesuaikan dengan golongan kepangkatannya.

Baca juga : Menkomdigi: Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab Berlandaskan Aturan Hukum

Pemerintah: Tak Harus Mundur dari Militer

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa perubahan struktur kabinet menjadi dasar kebijakan ini. Menurutnya, karena Seskab tidak lagi selevel dengan menteri, maka posisi tersebut tetap bisa diemban oleh militer aktif tanpa perlu mengundurkan diri.

“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden,” ujar Hasan dalam keterangan resminya pada 21 Oktober 2024.

Sejauh ini, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak pemerintah maupun Teddy Indra Wijaya sendiri terkait kritik yang dilayangkan oleh Imparsial. Namun, perdebatan mengenai posisi Seskab di bawah Sesmilpres dan statusnya sebagai pejabat dari kalangan militer aktif diperkirakan masih akan terus berlanjut.

Baca juga : Tunjangan Guru Langsung ke Rekening, Prabowo: Kalau Bisa Cepat, Kenapa Harus Lambat?

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *