Jakarta, Denting.id – 13 Maret 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025), menyampaikan bahwa status FWLS kini resmi menjadi tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus Wijayanto.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyebutkan bahwa FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dengan perbuatannya yang melibatkan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, FWLS juga diduga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak-anak melalui situs atau forum pornografi di web gelap (dark web).
“FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun tiga korban anak yang dimaksud berusia enam, 13, dan 16 tahun,” jelas Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa selain terlibat dalam tindakan asusila, FWLS juga terbukti sebagai pengguna narkoba berdasarkan pemeriksaan awal. Meski begitu, polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba ini.
Penangkapan AKBP Fajar oleh Divpropam Polri dilakukan pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Setelah penangkapannya, FWLS dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025. Dalam surat telegram tersebut, FWLS dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.
Pencopotan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Saat ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.