Jogja Denting.id – Polisi berhasil mengungkap teka-teki kebakaran tiga gerbong cadangan Kereta Api (KA) di Stasiun Tugu Yogyakarta. Pelaku pembakaran yang masih berusia 17 tahun telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda DIY dan Polresta Kota Jogja.
Pelaku Ditangkap di Malioboro
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M, seorang remaja asal Jakarta, ditangkap di kawasan Malioboro tidak lama setelah kebakaran terjadi.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV, hasil pemeriksaan forensik, dan keterangan pelaku sendiri. Semuanya berkesesuaian,” kata Endriadi, Kamis (13/3/2025).
Modus Pembakaran Gerbong KA
Dalam pemeriksaan, M mengaku membakar gerbong menggunakan kertas atau kardus berwarna cokelat yang dinyalakan dengan korek api. Setelah api menyala, ia membawa kertas tersebut ke dalam gerbong melalui pintu samping dan membakar kursi-kursi di dalamnya.
Akibat perbuatannya, tiga gerbong—dua kelas eksekutif dan satu gerbong premium—hangus terbakar.
Sakit Hati karena Sering Diturunkan KAI
Motif utama pembakaran ini diduga karena rasa sakit hati M terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). Berdasarkan hasil penyelidikan, M mengaku kesal karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket.
“Pelaku pernah bermasalah dengan KAI sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu 2023-2024 karena naik kereta tanpa tiket dan diturunkan di berbagai stasiun,” jelas Endriadi.
Pelaku Merupakan Penyandang Disabilitas
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa M adalah penyandang disabilitas sensorik, yakni tidak bisa berbicara. Oleh karena itu, polisi menghadirkan juru bahasa isyarat untuk membantu komunikasi selama pemeriksaan.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologisnya.
“Kami sudah mengajukan pemeriksaan kejiwaan dan akan dilakukan observasi selama dua minggu,” kata Endriadi.
M dijerat dengan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187, 188, dan 406 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.