BOGOR Denting.id – Proyek perumahan Sumarecon Bogor menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar aturan lingkungan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi lokasi proyek pada Kamis (13/3/25). Dalam kunjungan tersebut, kedua menteri memasang papan peringatan sebagai langkah awal respons pemerintah terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Zulhas menegaskan bahwa perubahan signifikan pada lanskap kawasan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran, dengan sejumlah temuan yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap lingkungan. “Gunung bisa berubah seperti ini karena ada beberapa catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang masuk kategori pelanggaran berat,” kata Zulhas dalam keterangannya kepada media.
Beberapa masalah yang ditemukan di lapangan antara lain sedimentasi di Sungai Ciangsana, tidak adanya sumur resapan di beberapa titik, serta aktivitas cut and fill yang dilaksanakan tanpa mengikuti izin lingkungan yang sesuai. Zulhas juga mengkritik adanya perbedaan antara izin yang diberikan untuk proyek A dan kenyataan yang terjadi di lapangan, di mana pelaksanaannya lebih mirip dengan proyek B. “Izin yang diberikan untuk proyek A, tapi pelaksanaannya justru proyek B. Maka dari itu, pengawasan lebih lanjut akan dilakukan,” tegas Zulhas.
Zulhas juga mengajak masyarakat serta pihak terkait untuk melihat langsung dampak yang ditimbulkan dari perubahan tersebut. “Bisa dilihat sendiri bagaimana bukit-bukit berubah fungsi dan aliran sungai yang kini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti perubahan fungsi kawasan ini dari hutan lindung menjadi kawasan pemukiman. Menurut Hanif, perubahan status lahan ini tidak disertai dengan kajian ilmiah yang mendalam, yang seharusnya menjadi dasar sebelum melakukan perubahan tersebut. “Pada tahun 2010, kawasan ini berfungsi sebagai perlindungan ekosistem. Namun, pada 2022, statusnya berubah menjadi kawasan pemukiman. Kami sedang menyelidiki bagaimana perubahan ini bisa terjadi,” jelas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengingatkan bahwa kawasan ini merupakan bagian dari ekosistem penting, terutama ekosistem rawa di bagian bawah yang kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman. “Tidak hanya di hulu, tetapi di bagian tengah juga harus kita benahi,” ujar Hanif.
Sebagai langkah tegas, Hanif memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di area yang terdampak. “Aktivitas tidak boleh berjalan, kita hentikan dulu, kecuali untuk area yang masih bisa dievaluasi lebih lanjut oleh para ahli. Namun, kita sepakat bahwa kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya,” tegas Hanif.
Selain itu, Hanif juga menyinggung peran pemerintah daerah, khususnya Bupati Bogor Ade Yasin, yang telah mengubah tata ruang Kabupaten Bogor. Menurutnya, perubahan ini berpotensi menjadi salah satu pemicu masalah lingkungan yang sedang terjadi. “Ade Yasin mengubah tata ruang Kabupaten Bogor, dan ini menjadi salah satu hal yang akan kami evaluasi lebih jauh,” tutup Hanif.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap masalah lingkungan di Sumarecon Bogor dapat segera diatasi dan kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sesuai dengan peruntukannya demi keberlanjutan ekosistem di sekitarnya.