Jakarta, Denting.id – Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2024). Rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI ini berlangsung sejak siang dan dijadwalkan berlanjut hingga Sabtu (15/3/2025).
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra, mengonfirmasi lokasi rapat tersebut.
“Lokasinya di Hotel Fairmont. Acara hari ini dan besok,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan agenda yang diterima, rapat panja RUU TNI pada Jumat dimulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Keesokan harinya, rapat akan dilanjutkan di Ruang Rapat Ruby 3rd Floor mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Para anggota dewan dijadwalkan checkout pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 WIB.
Upaya Denting.id untuk mengonfirmasi agenda ini kepada pimpinan Komisi I DPR RI belum membuahkan hasil. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, tidak merespons pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, membenarkan adanya rapat tersebut. “Benar. Hari ini mulai jam 13.30 WIB,” ujarnya singkat. Namun, ia tidak menjawab pertanyaan terkait lokasi rapat dan hanya menyebutkan bahwa pembahasan sudah masuk tahap daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Sejak Selasa (12/3/2025), Komisi I DPR dan pemerintah telah membahas revisi UU TNI yang mencakup beberapa perubahan signifikan, seperti:
Penambahan usia dinas keprajuritan: Usia pensiun bagi bintara dan tamtama ditetapkan menjadi 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Ada kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga: Aturan ini dipertimbangkan karena meningkatnya kebutuhan akan personel TNI di berbagai institusi sipil.
Meski pembahasan masih berlangsung, rapat tertutup di hotel mewah ini memicu tanda tanya dari berbagai pihak terkait transparansi dan urgensi perubahan aturan yang sedang digodok.