Komisi Kejaksaan RI Dorong Keterlibatan Jaksa Sejak Awal Proses Hukum

 

Solo Denting.id  – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menekankan pentingnya peran jaksa sejak awal dalam proses hukum suatu kasus guna memastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar bersalah. Hal ini disampaikan Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, dalam Seminar Nasional Penyelarasan KUHAP dengan KUHP dalam Integrated Criminal Justice System, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Solo, Jumat (14/3/2025).

Menurut Pujiyono, setiap penahanan seseorang harus melalui penetapan pengadilan untuk menjamin due process of law atau proses hukum yang adil.

“Harus ada izin pengadilan karena due process of law harus berjalan. Ini juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Bagaimana kalau ternyata salah tangkap?” ujarnya.

Perubahan KUHAP untuk Menjamin Proses Hukum yang Adil

Pujiyono menilai bahwa KUHAP perlu diperbarui agar mengakomodasi prinsip integrated criminal justice system, yang memungkinkan adanya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa.

Ia mencontohkan kasus di mana seseorang dituduh mencuri atau membunuh, tetapi tidak tertangkap tangan, lalu ditahan dan diadili, namun akhirnya dinyatakan bebas karena bukan pelaku sebenarnya. Menurutnya, kondisi seperti ini perlu diatasi melalui perubahan KUHAP.

“Jika dalam proses pengadilan terdakwa dinyatakan bebas, jaksa yang disalahkan. Komisi Kejaksaan pun akan melakukan eksaminasi terhadap jaksa terkait,” jelasnya.

Berdasarkan data Mahkamah Agung tahun 2024, sekitar 3 persen terdakwa dibebaskan karena kurangnya alat bukti atau memang tidak bersalah. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam proses penyidikan dan penuntutan yang harus dibenahi.

Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan dalam tuntutan dan putusan hakim yang sering kali berbeda jauh.

“Misalnya jaksa menuntut 20 tahun penjara, tetapi hakim hanya menjatuhkan hukuman enam bulan atau satu tahun. Ini menandakan ada persoalan dalam proses peradilan,” katanya.

Jaksa Harus Terlibat Sejak Penyidikan

Pujiyono menegaskan bahwa jaksa tidak perlu mengambil alih peran penyidik, tetapi harus terlibat sejak awal penyidikan untuk memastikan kelengkapan alat bukti dan konstruksi hukum yang benar.

“Penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti dan merangkai peristiwa hukum, sedangkan jaksa mengkonstruksi delik. Jika jaksa dilibatkan sejak awal, maka dalam jangka waktu tertentu, jika tidak ada alat bukti yang cukup, kasus bisa dihentikan tanpa harus berlarut-larut,” paparnya.

Dengan sistem ini, jaksa dapat menjalankan fungsinya secara maksimal, sehingga tujuan hukum—kepastian, keadilan, dan kemanfaatan—bisa tercapai.

“Orang yang dihukum adalah mereka yang benar-benar bersalah, bukan yang tidak bersalah,” tegasnya.

Pentingnya Kajian Akademik dalam Reformasi Hukum

Seminar yang berlangsung di FH UNS ini bertujuan untuk memperkuat iklim akademik dan menumbuhkan jiwa kritis mahasiswa dalam menyikapi persoalan hukum yang berkembang.

Ketua panitia seminar, Andina Elok Puri Maharani, menyatakan bahwa diskusi ini melibatkan berbagai pakar hukum, seperti Prof. Topo Santosa (FH UI), Prof. Hartiwiningsih (FH UNS), Bambang Santoso (FH UNS), dan Dekan FH UNS, Muhammad Rustamaji.

Dengan adanya diskusi akademik ini, diharapkan reformasi KUHAP dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih adil dan transparan di masa depan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *