Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan status mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meskipun telah menggeledah rumahnya terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (10/3/2025).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan. Ridwan Kamil pun dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun belum ada kepastian mengenai jadwal pemanggilannya.
“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan sudah dilakukan penggeledahan, dan ada beberapa barang bukti yang kita sita. Tentunya, ini perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
Budi juga menegaskan bahwa selain Ridwan Kamil, penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap memiliki informasi relevan terkait perkara ini.
“Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin. Kami akan panggil seluruh saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang kami ambil maupun kami sita,” lanjutnya.
Ridwan Kamil Siap Kooperatif
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam proses hukum ini dan mendukung KPK dalam menjalankan penyelidikan.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut dan meminta awak media menanyakan langsung kepada KPK.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” pungkasnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya:
1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama PT Bank BJB
2. Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Menurut Budi, tersangka YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk mengakomodasi dana non-budgeter yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa di BJB.
“Di sini, para agensi juga telah sepakat sehingga mereka bersama-sama dengan pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Budi.
Baca juga : Kasus Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Siap Kooperatif dengan KPK
Baca juga : KPK Benarkan Geledah Rumah Ridwan Kamil soal Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan KPK terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.