DPR dan Pemerintah Bahas Tiga Klaster Utama dalam RUU TNI

Jakarta, denting.id – DPR RI bersama pemerintah terus membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat Panja RUU TNI. Dalam rapat yang digelar Sabtu (16/3), Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa diskusi fokus pada tiga klaster utama, termasuk penyesuaian peran TNI dalam operasi militer selain perang yang rencananya bertambah menjadi 17 jenis.

Fokus pada Tiga Klaster Utama

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI
  2. Lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif
  3. Batas usia prajurit

“Tiga itu saja, tidak ada yang lain,” ujar Utut saat ditemui di sela rapat.

Baca juga : Koalisi Sipil Protes Rapat Tertutup RUU TNI, DPR Diminta Hentikan Pembahasan

Ia menegaskan bahwa seluruh klaster dalam RUU TNI dibahas secara detail, pasal demi pasal. Namun, ia belum bisa memastikan sejauh mana pembahasan telah berlangsung.

Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus adalah penambahan operasi militer selain perang, yang awalnya terbatas, kini direncanakan menjadi 17 jenis.

“Satu per satu ini kami teliti. Yang saya pastikan kalau orang seperti saya, saya bertanggung jawab soal ini,” kata Utut.

Menunggu Kesiapan Pemerintah

Mengenai target pengesahan RUU TNI, Utut menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki tenggat waktu khusus. DPR RI masih menunggu kesiapan pemerintah, terutama dari Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

Menurutnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sempat mengungkapkan harapan agar RUU TNI bisa disahkan pada masa sidang kali ini.

“Kalau memang pemerintah siap, ya kami siap, kita rapat kerja. Bukannya berarti mengejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Proses Pembahasan RUU TNI

Rapat Panja RUU TNI sudah berlangsung sejak Jumat (14/3) dan direncanakan hingga Minggu (16/3).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU ini diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan demikian, RUU ini menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Baca juga : MinyaKita Palsu Beredar, Puan: Negara Harus Lindungi Konsumen!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *