Aktivis Kontras Diduga Diteror OTK Usai Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI

Jakarta, 17 Maret 2025 – Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, diduga mendapatkan teror dari tiga orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (16/3/2025) dini hari WIB.

Sebelumnya, aktivis yang juga Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus ikut berdemonstrasi di depan ruang rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).

“Saya juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal,” kata Andrie, dikutip Senin (17/3/2025).

Dua OTK yang disebut mendatangi kantor KontraS disebut memakai pakaian hitam-hitam, dan satunya menggunakan baju berwarna krem. Diduga teror ini berkaitan dengan protes KontraS terkait revisi RUU TNI.

Sebelumnya diketahui rapat tertutup terkait revisi RUU TNI telah digelar di Hotel Fairmont, Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian, serta anggota DPR RI dan perwakilan TNI, untuk membahas sejumlah poin penting dalam revisi undang-undang tersebut.

Disebut-sebut bahwa revisi RUU TNI akan segera dibawa ke dalam pembahasan lebih lanjut di DPR RI, pada 20 Maret 2025.

RUU TNI banyak menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan. Pasalnya, sejumlah pasal dalam RUU ini dianggap dapat melemahkan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah dibangun selama ini di Indonesia.

Ketentuan-ketentuan dalam RUU TNI dianggap berpotensi memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada institusi militer dalam urusan politik dan pemerintahan.

Salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah pasal yang memperbolehkan TNI terlibat dalam politik praktis. Meskipun di dalam RUU ini ada klausul yang membatasi peran TNI dalam politik, namun tetap saja memberi ruang bagi militer untuk berperan lebih besar dalam struktur pemerintahan.

Hal ini bisa berisiko mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh kuat dalam politik. Bahkan, RUU TNI juga ditakutkan bisa membuka jalan bagi militer untuk lebih terlibat dalam pengambilan keputusan politik yang seharusnya berada di tangan pemerintah sipil.

RUU mencakup pasal-pasal yang memberi ruang bagi TNI untuk terlibat dalam pengawasan dan pembinaan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan keamanan internal negara. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia.

RUU TNI ini diperkirakan akan segera dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna DPR. Terdapat pro dan kontra yang cukup signifikan. Sejumlah pihak berharap agar pembahasan ini dapat menghasilkan keputusan yang mengutamakan kepentingan nasional. Selain itu, menjamin perlindungan terhadap nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Baca juga:Koalisi Sipil Protes Rapat Tertutup RUU TNI, DPR Diminta Hentikan Pembahasan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *