Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). OTT ini terkait dengan dugaan kasus suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
“Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Tangkap Pejabat Daerah
Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR serta sejumlah anggota DPRD OKU.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika belum memberikan detail terkait identitas para pihak yang diamankan.
“Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” ujar Tessa.
Kasus Suap Proyek PUPR
KPK menduga suap ini terkait proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR OKU. Uang yang disita sebesar Rp 2,6 miliar diduga merupakan bagian dari praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap untuk menentukan status hukum mereka. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status tersangka atau melepaskan mereka yang tidak terbukti terlibat.
Operasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama di sektor infrastruktur yang rawan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.