Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Tetap Dapat Dukungan Golkar

Jakarta, denting.id – Setelah rumahnya digeledah KPK terkait dugaan korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil mendapat dukungan dari Partai Golkar.

Sekjen Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa partai berlambang beringin ini siap memberikan pendampingan hukum jika RK membutuhkannya.

“Kalau membutuhkan bantuan dari Golkar, kami siap untuk membantu,” ujar Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3) malam.

Golkar Hormati Proses Hukum

Sarmuji menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap kooperatif dalam membantu KPK mengusut kasus tersebut.

Baca juga : BRI Luncurkan QRIS TAP, Kemudahan Transaksi Digital dalam Genggaman

Ia juga memastikan bahwa hubungan RK dengan Golkar masih terjalin baik meski sedang menghadapi situasi ini.

“Ya kita hormati proses hukum, saya yakin Pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa DPD Golkar Jawa Barat telah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil terkait perkembangan kasus ini.

KPK Sita Dokumen dan Deposito Rp70 Miliar

Penggeledahan KPK tidak hanya dilakukan di kediaman Ridwan Kamil, tetapi juga di 11 lokasi lainnya, termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar, yang diduga terkait dengan perkara ini.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB, yakni:

  1. Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  3. Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  5. Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di media massa, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hingga saat ini, mereka belum ditahan tetapi telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dengan adanya dukungan dari Partai Golkar, Ridwan Kamil tetap menjalani proses hukum sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK.

Baca juga : DPR dan Pemerintah Bahas Tiga Klaster Utama dalam RUU TNI

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *