RUU TNI Atur Batasan Jabatan Perwira Militer di Instansi Sipil

Jakarta, denting.id – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bertujuan untuk membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa perubahan aturan ini akan memberikan batasan yang lebih jelas bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan di lembaga non-militer.

“Melalui revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut,” ujar Budi Gunawan saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Baca juga : Rest Area dan Jalan Tol Harus Siap! DPR Minta BUMN Berbenah Jelang Mudik

Menegaskan Peran TNI dan Menghindari Dwifungsi

Budi Gunawan, yang akrab disapa BG, menjelaskan bahwa selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati posisi di instansi sipil. Namun, dengan adanya RUU ini, mereka akan memiliki batasan yang lebih jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru, tetapi lebih kepada mengatur keterlibatan prajurit aktif di jabatan sipil agar tetap sesuai dengan prinsip profesionalisme militer.

“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu,” kata BG.

Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati Perwira TNI

Dalam pembahasan revisi UU TNI, Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyetujui Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi jabatan sipil yang boleh ditempati oleh perwira TNI aktif.

Berdasarkan hasil keputusan Panja pada 15 Maret 2025, prajurit TNI dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi:

  • Koordinator bidang politik dan keamanan negara
  • Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Intelijen negara
  • Siber dan sandi negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Pengelola Perbatasan
  • Kelautan dan perikanan
  • Penanggulangan bencana
  • Penanggulangan terorisme
  • Keamanan laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung

Selain jabatan tersebut, prajurit TNI hanya bisa menduduki posisi lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Baca juga : Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Tetap Dapat Dukungan Golkar

Langkah Mewujudkan Militer Profesional

Dengan revisi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, tanpa tumpang tindih dengan peran sipil.

Revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme militer Indonesia serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan efektif.

BG menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal revisi ini agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil, sehingga tidak ada kekhawatiran bahwa revisi ini akan membuka ruang bagi militerisme dalam pemerintahan sipil.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum yang jelas, sekaligus menjaga keseimbangan antara peran TNI dan pemerintahan sipil,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *