Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Sugiharto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP pada Senin (17/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Sugiharto sebelumnya telah divonis dalam kasus yang sama dan dihukum lima tahun penjara pada 2017. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 15 tahun dalam putusan kasasi pada April 2018. Ia kemudian dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Oktober 2024, bersama mantan Dirjen Dukcapil, Irman, serta eks Direktur PT Quadra Solution, Anang Sudihardjo.
Kasus korupsi pengadaan E-KTP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Sejumlah tokoh politik turut terseret, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani, serta eks anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Terakhir kali, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini pada Agustus 2020, yakni Miryam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Baca juga : Kasus Petral Mandek, Fahmy Radhi Sebut Jokowi Cegah Audit Forensik Dibawa ke KPK
Pemeriksaan terhadap Sugiharto kali ini diduga terkait dengan pengembangan perkara yang masih berjalan. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya.