Prof. Dr. Unifah Rosyidi Dilaporkan ke Polda Jabar atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Jakarta, Denting.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) resmilkbh melaporkan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd ke Mapolda Jawa Barat atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) ketiga yang diterbitkan pada 8 Maret 2024.

Laporan ini dibenarkan oleh Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, M.M., anggota LKBH PB PGRI. Ia menegaskan bahwa penerbitan SK AHU tersebut terjadi di tengah sengketa internal di tubuh PB PGRI, sehingga legalitasnya patut dipertanyakan.

“Tim kami melaporkan Unifah Rosyidi ke Mapolda Jabar karena diduga melakukan pemalsuan dokumen AHU ketiga miliknya. SK tersebut terbit pada 8 Maret 2024 saat PB PGRI masih bersengketa,” ujar Sugiono.

Ia menjelaskan bahwa persidangan pertama sengketa organisasi ini dimulai pada 21 Desember 2023 dan masih berlangsung hingga 8 Maret 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, kedua pihak yang bersengketa, yakni PB PGRI kubu Unifah Rosyidi dan PB PGRI kubu Dr. H. Teguh Sumarno, dilarang melakukan kegiatan organisasi, termasuk menerbitkan SK AHU.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016 Pasal 12 dan 22 ayat 4 huruf e, yang menyebutkan bahwa organisasi yang mengajukan persetujuan atau pengesahan harus menyertakan surat pernyataan tidak dalam sengketa di pengadilan. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Organisasi Masyarakat Pasal 31 ayat 1 dan 2 menegaskan bahwa pengurus yang diberhentikan tidak boleh membentuk organisasi yang sama, dan jika tetap membentuknya, maka organisasi tersebut tidak diakui oleh undang-undang.

Baca juga : Aktivis Kontras Diduga Diteror OTK Usai Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI

Laporan yang diajukan oleh LKBH PB PGRI telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar dengan nomor LP/B/116/III/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada 13 Maret 2025.

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *