BB TNBTS Klarifikasi Temuan Ganja di TNBTS dan Larangan Drone

Jakarta, Denting.id – Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan klarifikasi terkait berita viral yang mengaitkan temuan ladang ganja di kawasan TNBTS dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.

Rudijanta menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja terjadi pada 18-21 September 2024 dalam operasi bersama antara BB TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari. Ladang tersebut ditemukan di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

“Area temuan sangat tersembunyi di kawasan semak belukar yang lebat dengan vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia serta berada di kemiringan curam,” ujar Rudijanta.

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, dan kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Ia menegaskan bahwa drone berperan penting dalam mengidentifikasi dan menemukan lokasi ladang ganja tersebut.

Klarifikasi Soal Larangan Drone

Rudijanta juga menanggapi narasi yang beredar di media sosial, yang mengaitkan temuan ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS. Ia menegaskan bahwa:

1. Lokasi temuan ladang ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru.

Blok Pusung Duwur berada di sisi timur kawasan TNBTS.

Wisata Gunung Bromo terletak di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km.

Jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km.

 

2. Larangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 melalui SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019.

Tujuan utama larangan ini adalah untuk menjaga keselamatan pendaki dan mencegah gangguan di jalur yang rawan.

 

3. Aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian LHK, yang mulai berlaku 30 Oktober 2024.

Selain itu, Rudijanta menambahkan bahwa kebijakan wajib pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru bertujuan untuk meningkatkan pengalaman pengunjung dan memberdayakan komunitas lokal.

Ia juga mengingatkan bahwa penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun adalah kebijakan rutin untuk keselamatan pengunjung, mengingat kondisi cuaca yang ekstrem.

Imbauan untuk Masyarakat

Rudijanta mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Baca juga: Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan DTSEN

“Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi,” pungkasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *