Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Selain itu, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait pembelian rumah tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam pembelian rumah tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Sleman pada Senin (17/3/2025).
“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Menurut Tessa, KPK menduga rumah tersebut dibeli menggunakan dana hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah. Oleh karena itu, rumah tersebut telah resmi disita oleh KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
“Sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut yang diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” tambahnya.
Tiga Saksi yang Diperiksa
Dalam kasus ini, KPK memeriksa tiga saksi yang berkaitan dengan proses pembelian rumah, yakni:
1. Seorang staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang berstatus PNS.
2. SH, seorang notaris/PPAT.
3. NN, seorang wiraswasta.
Kasus Pemerasan ASN untuk Pilkada 2024
Rohidin Mersyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu.
Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Evriansyah alias Anca, ajudan Gubernur Bengkulu.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
KPK menduga para tersangka memeras aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. Besaran setoran yang diminta dari para pejabat berbeda-beda, mulai dari Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, hingga Rp 1,4 miliar.
Baca juga : Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan DTSEN
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak aset yang berkaitan dengan aliran dana ilegal dalam kasus ini.