Bogor, Denting.id– Sebuah SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terbukti melakukan praktik kecurangan dengan memanipulasi volume bahan bakar yang dijual ke konsumen. Kecurangan ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian bersama Bareskrim Polri dan instansi terkait setelah adanya laporan dari masyarakat.
Modus Kecurangan: Manipulasi Digital pada Pompa BBM
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi, Rabu (19/3/2025), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Dirtipiter Mabes Polri Brigjen Nunung Saifudin menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan SPBU ini tergolong baru dan sulit terdeteksi.
Pelaku memasang perangkat elektronik tersembunyi berupa kabel tambahan yang terhubung ke aplikasi di ponsel. Dengan sistem ini, volume bahan bakar yang keluar dari dispenser bisa dikurangi tanpa terdeteksi secara kasat mata.
“Bentuknya baru, tidak terlalu mencolok. Kabelnya disambungkan ke pompa ukur lalu dikendalikan dari ruangan terpisah dengan sistem remot,” ungkap Mendag Budi Santoso.
Brigjen Nunung menambahkan bahwa kecurangan ini dilakukan dengan menyisipkan kabel data di junction box di bawah dispenser BBM, yang kemudian dikoneksikan ke panel listrik dan modul tambahan seperti mini smart switch, MCP, dan relay. Akibatnya, konsumen menerima BBM dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya, yakni berkurang 605 hingga 740 mL per 20 liter.
Modifikasi ini dirancang agar tetap lolos dari uji tera metrologi, membuatnya semakin sulit untuk dideteksi oleh pengawas resmi.
Pengawas SPBU Jadi Tersangka, Kecurangan Diduga Direncanakan Sejak Awal
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik curang ini tidak hanya berlangsung dalam beberapa bulan terakhir, melainkan sudah direncanakan sejak awal operasional SPBU.
“Dari pemeriksaan kabel di dalam kotak panel mesin pompa BBM, terlihat jelas bahwa kecurangan ini bukan tindakan spontan, melainkan sudah dirancang sejak awal,” ujar Brigjen Nunung.
Atas temuan ini, polisi menetapkan Husni Zaeni Harun, pengawas SPBU, sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Penyidik kini masih menggali lebih dalam terkait seberapa lama kecurangan ini telah dilakukan dan pihak lain yang terlibat dalam skema ini.
Keuntungan Ilegal Capai Rp4 Miliar per Tahun
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pengelola SPBU meraup keuntungan ilegal antara Rp3 hingga Rp4 miliar per tahun dari manipulasi takaran BBM ini.
Namun, polisi menduga jumlah keuntungan sebenarnya bisa lebih besar, mengingat indikasi bahwa kecurangan ini sudah berlangsung sejak awal operasional SPBU.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kecurangan.
“Kami masih mendalami sudah berapa lama praktik ini berjalan. Jika terbukti berlangsung bertahun-tahun, maka keuntungan mereka bisa jauh lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menerapkan pasal TPPU agar seluruh aset hasil kejahatan bisa disita,” pungkas Brigjen Nunung.
Dengan terbongkarnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU lain.