Bogor, Denting.id – Sebuah SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terbukti melakukan kecurangan dalam penyaluran bahan bakar. Modus baru yang digunakan oleh SPBU ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian bersama Bareskrim Polri dan instansi terkait setelah adanya laporan dari masyarakat.
Modus Operandi: Manipulasi Digital pada Pompa BBM
Dalam ekspose yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Dirtipiter Mabes Polri Brigjen Nunung Saifudin, terungkap bahwa pengusaha SPBU memasang perangkat elektronik tersembunyi di pompa ukur bahan bakar. Perangkat ini terhubung secara digital ke aplikasi handphone melalui kabel tersembunyi.
“Yang ini saya pikir bentuknya baru, tidak begitu kelihatan. Elektroniknya dipasang di kabel, disambungkan ke pompa ukur, lalu dikendalikan dari jarak jauh menggunakan sistem remot,” ujar Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Dirtipiter Mabes Polri Brigjen Nunung Saifudin menjelaskan bahwa kecurangan dilakukan dengan memasang kabel tambahan di dalam blok kabel arus atau junction box dispenser BBM. Kabel ini terhubung dengan panel listrik dan perangkat elektronik tambahan, termasuk mini smart switch, MCP, dan relay.
Akibatnya, volume BBM yang diterima konsumen berkurang sekitar 605 hingga 740 mL per 20 liter. Kecurangan ini sulit dideteksi dalam pengujian metrologi karena alat modifikasi tersembunyi di dalam sistem kelistrikan dispenser.
Kecurangan Terencana Sejak Awal
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik curang ini sudah direncanakan sejak awal operasional SPBU, bukan hanya berlangsung selama dua bulan seperti yang diklaim pihak pengelola.
“Dari pengecekan sambungan kabel di mesin pompa BBM, terlihat jelas bahwa ini bukan tindakan mendadak, melainkan sudah dirancang sejak awal,” ungkap Brigjen Nunung.
Husni Zaeni Harun, pengawas SPBU, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan membiarkan praktik ini berlangsung. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal, yang dapat dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami seberapa lama kecurangan ini telah berlangsung dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan manipulasi ini.
Keuntungan Ilegal Capai Rp4 Miliar per Tahun
Dari hasil penyelidikan awal, pengelola SPBU diduga meraup keuntungan antara Rp3 hingga Rp4 miliar per tahun dari manipulasi takaran BBM. Namun, penyidik mencurigai bahwa jumlah keuntungan sebenarnya bisa lebih besar, mengingat indikasi bahwa kecurangan sudah berlangsung sejak awal operasional SPBU.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, polisi mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kecurangan.
“Kami akan mendalami berapa lama SPBU ini beroperasi dengan cara curang, sehingga bisa diketahui total keuntungan ilegal yang mereka peroleh. Penerapan pasal TPPU akan memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan,” pungkas Brigjen Nunung.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU lain.