Zakat Fitrah 2025 Sesuai Harga Beras, BAZNAS Tetapkan Rp 47 Ribu Jabodetabek

Jakarta, Denting. id — Umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan.

Tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan nilai zakat fitrah dengan mengacu pada harga bahan pokok utama, yaitu beras. Di Jabodetabek, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kg beras premium.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Noor Achmad, menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah tahun 2025 disesuaikan dengan harga beras yang terus mengalami fluktuasi. “Kami menentukan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras kualitas sedang yang banyak dikonsumsi masyarakat, dengan harapan dapat mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajiban ini,” kata Prof. Noor Achmad dalam sebuah konferensi pers, dikutip Rabu (19/3/20025).

Di beberapa daerah lainnya, besaran zakat fitrah juga bervariasi. Misalnya, di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Bandung, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 38.000 per jiwa.

Sementara itu, di wilayah Tangerang dan Bekasi yang termasuk dalam kawasan Jabodetabek, besaran zakat fitrah mencapai Rp 47.000 per jiwa. Perbedaan ini tergantung pada harga beras yang berlaku di tiap daerah.

Untuk wilayah Banten, zakat fitrah ditetapkan antara Rp 40.000 hingga Rp 47.000 per jiwa, tergantung daerahnya. Di Kota Tangerang dan sekitarnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000, sementara di wilayah lain seperti Serang dan Pandeglang, jumlahnya lebih rendah. “Kami menyesuaikan besaran zakat dengan harga yang ada di pasaran, karena itu besaran zakat fitrah tidak selalu sama di seluruh Indonesia,” ujar Ketua BAZNAS Provinsi Banten, H. Muhammad Faisal.

BAZNAS juga memberikan opsi bagi umat Islam untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai atau beras. Jika memilih uang, besaran zakat yang dibayarkan harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh keluarga. “Bagi mereka yang memilih membayar zakat fitrah dengan uang, kami menyediakan perhitungan yang mudah agar tidak ada kebingungan,” jelas Prof. Noor Achmad.

Selain itu, kemudahan dalam menunaikan zakat fitrah juga semakin terasa dengan adanya platform digital yang memungkinkan pembayaran zakat secara online. BAZNAS dan berbagai lembaga zakat lainnya telah meluncurkan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah tanpa harus datang ke tempat pengumpulan zakat. “Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat, agar tidak ada alasan untuk menunda pembayaran,” tambah Ketua BAZNAS.

Zakat fitrah tahun 2025 diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. “Zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga kesempatan bagi umat Islam untuk berbagi dan merasakan kebersamaan dalam merayakan Idul Fitri,” tutup Prof. Noor Achmad.

Baca juga: Zakat Fitrah dalam Islam : Beras atau Uang, Mana yang Lebih Utama?

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Bogor Tahun 1446 H Ditetapkan Rp 45.000 Per Orang

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *