DPR Setujui Revisi UU TNI, Militer Bisa Masuk ke 14 Kementerian/Lembaga

Jakarta, denting.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan,

Jakarta, Kamis (20/3/2025). Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara tertentu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah. “Kami telah mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Sebelumnya, prajurit aktif hanya diperbolehkan menempati posisi di 10 kementerian/lembaga. Namun, dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 14.

Penempatan ini tetap harus melalui permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait serta mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Baca juga : THR Wajib Dibayar Penuh! DPR Ingatkan Perusahaan Patuh Aturan

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Meski diperbolehkan mengisi jabatan di lembaga-lembaga tersebut, Utut menegaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selain soal penempatan prajurit aktif, revisi UU TNI juga mengatur batas usia pensiun bagi anggota TNI.

Dalam Pasal 53 yang direvisi, usia pensiun TNI kini dibagi menjadi tiga klaster berdasarkan jenjang kepangkatan.

Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 55 tahun, Perwira hingga pangkat Kolonel pada usia 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 pada usia 60 tahun, Perwira Tinggi bintang 2 pada usia 61 tahun, Perwira Tinggi bintang 3 pada usia 62 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 4 pada usia 63 tahun. Masa pensiun ini juga bisa diperpanjang maksimal dua tahun atas keputusan presiden.

“Kita menambah masa dinas keprajuritan sebagai bentuk keadilan bagi prajurit TNI. Dengan perubahan ini, usia pensiun prajurit menyesuaikan dengan jenjang kepangkatan,” jelas Utut.

Pengesahan revisi UU TNI ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Sebagian mendukung dengan alasan penguatan peran TNI dalam pemerintahan, sementara yang lain mengkritik kemungkinan meningkatnya dominasi militer dalam birokrasi sipil.

Baca juga : Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Picu Kecemburuan Warga

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *