Ketua DPR Tegaskan TNI Tidak Boleh Berbisnis dan Berpolitik dalam UU Baru

Jakarta, denting.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam aturan yang disepakati, larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa aturan ini merupakan prinsip dasar yang harus tetap dijaga.

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa aturan lainnya. Itu harus,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca juga : DPR Setujui Revisi UU TNI, Militer Bisa Masuk ke 14 Kementerian/Lembaga

Ketegasan Supremasi Sipil

Selain larangan berbisnis dan berpolitik, aturan dalam RUU TNI yang baru juga mengatur bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diizinkan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kemiliteran.

“Kalau di luar dari Pasal 47 yang mengatur 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi prajurit TNI aktif, mereka harus mundur atau pensiun dini,” tegas Puan.

Dalam pembahasan revisi UU TNI ini, ada tiga pasal utama yang menjadi fokus perubahan, yaitu:

  1. Pasal 7, yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP).
  2. Pasal 47, yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14.
  3. Pasal 53, yang menetapkan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di berbagai tingkatan pangkat.

Puan menegaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta prinsip hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia dan internasional.

Jawaban atas Kekhawatiran Publik

Menanggapi berbagai kekhawatiran publik atas revisi UU TNI, Puan meminta masyarakat untuk tidak berprasangka negatif sebelum membaca dan memahami isi undang-undang yang telah disahkan.

“Jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu. Mari kita baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa draf resmi UU TNI yang baru akan dapat diakses oleh publik.

Dengan pengesahan RUU TNI ini, DPR RI berharap kebijakan yang diatur dapat memberikan manfaat bagi pembangunan nasional, menjaga profesionalisme TNI, dan memastikan netralitas prajurit dalam politik serta dunia bisnis.

Baca juga : Aliansi Perempuan Indonesia Demo di DPR, Tolak Pengesahan UU TNI

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *