Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini, tim penyidik KPK memanggil mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang (RA), sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Rasamala diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadapnya.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa.
SYL Sudah Divonis 12 Tahun, Kasus TPPU Masih Bergulir
Selain dugaan TPPU, SYL sebelumnya telah dijerat dengan tiga pasal, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara setelah melalui beberapa proses peradilan.
Awalnya, hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Namun, setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan USD 30 ribu.
Tak terima dengan putusan itu, SYL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian itu.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” bunyi putusan MA yang diunggah dalam situs resminya, Jumat (28/2).
Baca juga : Dokumen Disita, KPK Dalami Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Sementara itu, KPK masih terus mendalami kasus TPPU yang menjerat SYL. Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana yang diduga melibatkan berbagai pihak.