Bogor, Denting.id – Mabes Polri mengungkapkan bahwa pengawas SPBU Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Husni Zaini Harun, yang sebelumnya berstatus saksi, kini berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pengurangan takaran BBM menggunakan sistem digital.
Menurut Dirtipiter Mabes Polri, Brigjen Nunung Saifudin, kecurangan yang terjadi di SPBU ini mengarah pada pasal-pasal pidana serius. Husni Zaini Harun bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar.
“Kesimpulan yang bisa kita ambil berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, perbuatan yang dilakukan oleh Husni selaku pengawas SPBU dapat dikenakan tindak pidana,” ujar Nunung di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Rabu (19/3/2025).
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah. Selain itu, tindakan ilegal ini juga melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur penggunaan alat ukur tidak sesuai standar. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dipenjara 1 tahun dan didenda hingga 1 miliar rupiah.
Bukti dan Saksi Perkuat Keterlibatan Husni Zaini
Penyelidikan menunjukkan bahwa kecurangan dalam pengukuran BBM sudah direncanakan sejak awal SPBU beroperasi.
Polisi menemukan barang bukti berupa kabel tambahan, mini smart switch, MCB, dua relay, dan empat dispenser Tatsuno yang digunakan untuk mengurangi takaran BBM.
Meskipun pengelola SPBU mengklaim praktik curang ini baru berlangsung dua bulan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa sistem manipulasi takaran telah terpasang jauh lebih lama.
“Kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke gudang tempat kotak switch tadi, tidak mungkin baru dua bulan,” tegas Nunung.
Potensi Tambahan Pasal TPPU
Selain dugaan penipuan takaran BBM, Polri juga berencana menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temuan awal menunjukkan bahwa praktik ilegal ini menghasilkan keuntungan besar, dengan perkiraan keuntungan mencapai 3,4 miliar rupiah per tahun, yang kemungkinan besar telah dicuci melalui berbagai saluran keuangan.
“Sesuai arahan Kapolri, dalam kasus ini kita akan menerapkan tambahan pasal TPPU,” ungkap Nunung.
Kemungkinan Jumlah Tersangka Bertambah
Polisi juga membuka kemungkinan pemilik SPBU turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, termasuk pemilik SPBU. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nunung.
Baca juga : Mendag Segel SPBU di Sentul, Terbukti Kurangi Takaran BBM
Dengan perkembangan terbaru ini, Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kecurangan BBM demi melindungi konsumen dan memastikan praktik jual beli BBM berjalan sesuai aturan.