Megawati Restui Revisi UU TNI, Puan Maharani Minta Publik Pahami Isinya

Jakarta, denting.id – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus putri Megawati, Puan Maharani, usai rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Menurut Puan, dukungan Megawati terhadap UU TNI yang baru karena aturan tersebut telah sesuai dengan harapan dan prinsip yang selama ini dipegangnya terkait peran dan posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Megawati mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Puan kepada wartawan.

Baca juga : Rapat Paripurna DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usulan DPR

Puan: Jangan Berburuk Sangka

Puan juga meminta masyarakat agar tidak berprasangka buruk terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Ia menegaskan bahwa semua pihak sebaiknya membaca dan memahami isi undang-undang sebelum menilai atau memberikan komentar negatif.

“Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” kata Puan.

Puan memastikan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.

Ia juga menegaskan bahwa aturan yang baru tetap mengutamakan prinsip supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.

“Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” tambahnya.

UU TNI Resmi Disahkan DPR

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Puan Maharani dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Komisi I DPR RI memastikan bahwa terdapat tiga pasal utama yang mengalami revisi dalam UU TNI ini, yaitu:

  1. Pasal 7, yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP).
  2. Pasal 47, yang memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.
  3. Pasal 53, yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI di berbagai tingkatan pangkat.

Pengesahan revisi UU TNI ini mendapatkan reaksi beragam dari berbagai pihak.

Beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa sempat menggelar demonstrasi menolak revisi tersebut, namun pemerintah dan DPR menegaskan bahwa aturan yang baru tetap sejalan dengan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Baca juga : Menhan Sjafrie Ucapkan Terima Kasih atas Revisi UU TNI, Demonstrasi Masyarakat Berlanjut

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *