Menhan Sjafrie Ucapkan Terima Kasih atas Revisi UU TNI, Demonstrasi Masyarakat Berlanjut

Jakarta, denting.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas keterlibatan mereka dalam proses revisi UU ini.

Namun, pengesahan ini juga mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menggelar aksi di depan Gedung DPR.

“Kami berterima kasih kepada lembaga swadaya masyarakat yang ikut mengoreksi terhadap RUU TNI tersebut,” ujar Sjafrie dalam sidang paripurna.

Ia menilai bahwa keterlibatan elemen masyarakat dalam penyusunan revisi UU TNI mencerminkan persatuan dan kerukunan bangsa.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip TNI yang bertugas menjaga keutuhan nasional.

“Saya mengajak kita semua untuk bersatu, bersahabat, dan memikul beban besar ini bersama,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dalam laporannya mengungkapkan bahwa DPR telah mengadakan rapat dengan berbagai elemen masyarakat guna membahas revisi UU TNI. Namun, meskipun pemerintah menyatakan adanya pelibatan publik, sejumlah kelompok masyarakat sipil tetap menolak pengesahan undang-undang ini.

Baca juga : Aparat Gabungan Bersiaga di Titik Kumpul Aksi Tolak RUU TNI di Senayan

Gelombang Protes di Depan Gedung DPR

Di luar gedung DPR, aksi protes dari masyarakat sipil terus berlangsung. Sejumlah demonstran mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila sejak Kamis dini hari untuk menolak pengesahan revisi UU TNI.

“Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan,” tulis akun @barengwarga dalam unggahannya di media sosial, Kamis (20/3/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menggelar aksi serupa di sekitaran Gedung DPR. Tidak hanya di Jakarta, demonstrasi menolak revisi UU TNI juga dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia.

Para pengunjuk rasa menilai bahwa revisi UU TNI disusun terburu-buru dan minim partisipasi publik. Mereka juga mengkhawatirkan dampak dari aturan baru yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara, yang dinilai dapat mengganggu supremasi sipil dalam pemerintahan.

“Militer harus tetap di barak. Revisi UU ini membuka peluang intervensi TNI dalam ranah sipil,” ujar salah satu peserta aksi.

Meski mendapat penolakan dari sejumlah pihak, pemerintah tetap menyatakan bahwa revisi UU TNI bertujuan memperkuat sistem pertahanan negara dan meningkatkan efektivitas peran TNI dalam pemerintahan.

Baca juga : UU TNI Disahkan Hari Ini, DPR RI Gelar Rapat Paripurna

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *