Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Picu Kecemburuan Warga

Bogor, denting.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Program yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini dianggap menguntungkan mereka yang menunggak pajak, sementara warga yang selalu taat membayar merasa kurang dihargai.

Sejumlah warga yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu mengungkapkan kekecewaannya.

Baca juga : Wakil Ketua MPR Apresiasi Kesiapan Mudik 2025, Pastikan Transportasi Nyaman

Mereka menilai kebijakan ini kurang adil karena tidak ada apresiasi bagi mereka yang patuh membayar pajak setiap tahun.

Deny Rustama (31), warga Kabupaten Bandung, adalah salah satu yang merasa kebijakan ini merugikan wajib pajak yang taat. “Keuntungan buat yang taat bayar pajak apa ketika yang telat malah dihapus dendanya? Bagus untuk yang belum sempat bayar, tapi bagaimana dengan kami yang rutin membayar tepat waktu?” ujar Deny, Rabu (19/3/2025).

Senada dengan Deny, Ade (28), warga Cibiru, Kota Bandung, juga menyampaikan kekecewaannya. “Saya selalu bayar pajak tepat waktu, tapi sekarang yang telat malah dapat penghapusan. Harapannya sih ada reward juga untuk yang selalu taat,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk apresiasi tersebut.

“Pokoknya ada reward, lihat saja nanti. Yang bayar pajak akan ada kebahagiaan,” kata Dedi saat diwawancarai di Gedung Pakuan, Bandung.

Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak ke depannya.

Meski begitu, pemerintah kini menghadapi tantangan dalam meredam kecemburuan sosial di kalangan wajib pajak yang selama ini patuh.

Baca juga : Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN, Ini Kata Pengamat

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *