Jakarta, denting.id – Menjelang Lebaran 2025, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk meringankan beban masyarakat. Di tengah kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kewajiban perusahaan dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.
Cucun mengingatkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, THR harus diberikan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Sesuai dengan peraturan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Posko Pengaduan THR Disiapkan
Untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan.
“Pemerintah telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. DPR juga akan ikut mengawal agar perusahaan patuh terhadap aturan,” tegas Cucun.
Ia juga meminta pekerja yang tidak mendapat THR atau mengalami pemotongan yang tidak sesuai aturan agar segera melapor ke posko yang telah disediakan.
Baca juga : Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN, Ini Kata Pengamat
Insentif Lebaran 2025 untuk Masyarakat
Selain menekankan pembayaran THR, Cucun mengapresiasi kebijakan insentif yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto menjelang Lebaran 2025. Sejumlah kebijakan yang diterapkan antara lain:
- Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk perjalanan mudik di berbagai ruas tol di Indonesia.
- Potongan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14 persen untuk mempermudah masyarakat bepergian.
- Program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Pemerintah ingin memastikan Lebaran kali ini lebih ringan bagi masyarakat,” tambahnya.
Pekerja Sektor Informal Dapat Bonus Hari Raya
Selain memastikan pembayaran THR bagi pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pekerja sektor informal kini berhak mendapatkan bonus hari raya dari perusahaan aplikasi tempat mereka bekerja.
“Kita bersyukur pemerintah memperhatikan pekerja di sektor informal. Ini adalah bentuk keadilan dalam ketenagakerjaan,” ucap Cucun.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih sejahtera dan tenang. DPR bersama pemerintah akan terus mengawal kebijakan tersebut agar diterapkan dengan baik.
“Semoga semua pekerja dapat menikmati haknya dan kebijakan pemerintah ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga : Wakil Ketua MPR Apresiasi Kesiapan Mudik 2025, Pastikan Transportasi Nyaman