Jimly Asshiddiqie Ucapkan Selamat atas Pengesahan UU TNI, Bantah Ada Masalah Dwifungsi

Jakarta, Denting.id – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengucapkan selamat atas pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang baru dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

“Selamat,” ujar Jimly dalam unggahannya di platform X.

Revisi UU TNI ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahannya dilakukan dalam sidang paripurna yang dihadiri perwakilan pemerintah.

Jimly menegaskan bahwa UU yang baru ini tidak memiliki masalah, terutama terkait kekhawatiran tentang kembalinya dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

“Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orba,” katanya.

Menurutnya, polemik yang muncul lebih disebabkan oleh waktu pembahasan dan cara komunikasi pemerintah ke publik yang dinilai kurang baik.

“Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang,” tambahnya.

Baca juga : DPR Setujui Revisi UU TNI, Militer Bisa Masuk ke 14 Kementerian/Lembaga

Sebelumnya, revisi UU TNI ini menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI, yang dinilai sebagian kalangan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *