KPK Geledah Kantor Visi Law, Usut Dugaan Pencucian Uang SYL

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam rangka penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum dari kantor pengacara tersebut.

“Jadi begini, kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara ini, tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga tindak pidana korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Menurut Asep, salah satu aliran dana yang ditelusuri KPK adalah pembayaran jasa hukum kepada Visi Law, yang pernah menjadi penasihat hukum SYL.

“Nah, salah satunya karena Visi Law ini di-hire oleh SYL sebagai penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut,” tambahnya.

Periksa Kontrak Hukum

KPK juga sedang menelusuri apakah kontrak hukum antara SYL dan Visi Law dilakukan secara sah atau ada indikasi lain yang mencurigakan.

“Kita cek apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan dan sebagainya,” jelas Asep.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pengacara Febri Diansyah dan Donal Fariz, Asep mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan mereka dengan Visi Law dalam kasus ini.

“Kita tanyakan ke penyidik apakah saudara DF atau F akan dimintai keterangan terkait bagaimana Visi Law di-hire oleh SYL,” katanya.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita

Penggeledahan di kantor Visi Law Office dilakukan pada Rabu (19/3/2025) mulai pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan TPPU SYL.

“Hasil geledah kantor Visi Law, (disita) dokumen dan BBE,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Baca juga : KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum SYL dalam Kasus TPPU

Dalam penggeledahan itu, Rasamala Aritonang, salah satu pengacara Visi Law, turut diperiksa oleh penyidik KPK.

Sekitar pukul 17.54 WIB, penggeledahan selesai. Sebanyak 12 penyidik KPK terlihat keluar dari gedung membawa dua koper berwarna abu-abu dan cokelat yang langsung dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova.

KPK memastikan akan terus mengusut aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi SYL, termasuk yang mengarah ke pembayaran jasa hukum.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *